PORTAL SULUT - Rizky Billar harus merasakan sel tahanan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana KDRT.
Menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan Rizky Billar, kuasa hukum sang aktor yang baru yakni Hotma Sitompul langsung mengajukan permohonan penangguhan tahanan.
“Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Hotma Sitompul.
Baca Juga: Rizky Billar Keukeuh Ngaku Tak Lakukan KDRT Terhadap Lesti, Polisi Pastikan Statusnya Tersangka
Dikatakan kuasa hukum Rizky Billar, permohonan penangguhan diajukan sebagai upaya untuk mendamaikan sang aktor dengan istrinya.
“Pertimbangannya apa? Saya balikan kepada kalian, apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hotma Sitompul meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh situasi.
“Saya minta juga (masyarakat dan netizen) untuk mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi,” kata Hotma Sitompul seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora pada 12 Oktober 2022 malam.
Penetapan Rizky Billar tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.