Jika Miliki Syarat Ini, Guru Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan

- 13 Oktober 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi Jika Miliki Syarat Ini, Tenaga Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan
Ilustrasi Jika Miliki Syarat Ini, Tenaga Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia


PORTAL SULUT - Tenaga honorer yang miliki syarat ini akan mendapatkan insentif 250 ribu selama 1 bulan.

Adapun kriterianya guru yang akan mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: Salah Upload Data di Pendataan Non ASN, TENANG! Ini Cara Memperbaikinya

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x