Jika Miliki Syarat Ini, Guru Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan

- 13 Oktober 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi Jika Miliki Syarat Ini, Tenaga Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan
Ilustrasi Jika Miliki Syarat Ini, Tenaga Honorer Akan Dapat Insentif 250 Ribu Selama 12 Bulan /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin 10 Oktober 2022.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Baca Juga: Viral Air Laut Tiba-tiba Mengering, Nitizen Kaitkan dengan Tanda Tsunami, Ini Kata BMKG

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah