Kasus Meme Stupa, Jaksa Dakwa dengan Tiga Pasal, Roy Suryo Terancam Lima Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 20:45 WIB
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.
Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. / Foto: Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL SULUT - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo terancam lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Roy Suryo dengan tiga dakwaan berkenaan dengan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

JPU mendakwa Roy Suryo melakukan ujaran kebencian, penistaan agama sampai penyebaran berita bohong (hoaks) berkenaan perkara meme tersebut.

 Baca Juga: Duh, Gangguan Kesehatan Mental di Indonesia Meningkat, 20 Juta Anak-anak Terganggu Emosinya

Dakwaan itu disampaikan oleh JPU dalam sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022.

"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.

“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," tambahnya seperti dikutip dari PMJ News.

Roy Suryo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Lebih lanjut, Tri pun menjelaskan secara rinci alasan mengapa Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal tersebut.

Menurutnya, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE lantaran menyebarkan informasi palsu soal kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x