Batas Waktu Hanya Sampai 22 Oktober 2022 Untuk Tenaga Honorer, Cek Disini Jangan Sampai Terlewat

- 10 Oktober 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /instagram @gocpns.id/

Bagaimana caranya?

1. Masuk di https://helpdesk.bkn.go.id

2. Cari di atas sebelah kanan apa yang akan disampaikan.

- Perbaikan data Non ASN atau TK-II

- Pengaduan non ASN tidak terdaftar atau Laporan Aduan.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.

BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.

Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.

Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Inilah 2 Tokoh Idola Ganjar Pranowo yang Digadang-gadang Capres, Salah Satunya Mbah Moen

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah