Batas Waktu Hanya Sampai 22 Oktober 2022 Untuk Tenaga Honorer, Cek Disini Jangan Sampai Terlewat

- 10 Oktober 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /instagram @gocpns.id/


PORTAL SULUT - Tenaga honorer hanya diberi waktu hingga tanggal 22 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Ada 2 hal yang wajib dilakukan yakni menunggu jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan melengkapi data pada pendataan Non ASN.

Meski pendataan Non ASN tak terkait dengan pengangkatan ASN tanpa tes, namun pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya.

Baca Juga: PENTING Buat Tenaga Honorer, Hanya Sampai Tanggal 22 Oktober 2022!, PPPK 2022 atau Pendataan Non ASN?

Tahapan rekrutmen PPPK kini masuk tahap persiapan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan para tenaga honorer diminta bersabar.

"Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan SSCASN dibuka, kami sedang memproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulisnya di akun instagram.

Sementara untuk pendataan Non ASN saat ini dalam tahap pra finalisasi. Tenaga honorer diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data serta pengaduan jika tak terdaftar atau pengaduan melaporkan ada tenaga honorer yang tak sesuai persyaratan tapi masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh BKD masing-masing.

Dalam surat daran dari kemdikbud, perbaikan data terhadap umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

Baca Juga: Siapkan Berkas Ini, Kemdikbud Beri Sinyal Pendaftaran PPPK 2022

Selain itu cek instansi di tempat tenaga non ASN karena ada perbedaan batas waktu perbaikan data.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x