Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Para guru swasta ini yang telah lulus PG di seleksi PPPK Guru 2021, juga termasuk dalam kategori prioritas 1.
Pada seleksi 2022 ini pengangkatan guru swasta menjadi PPPK Guru mengacu pada hasil tes PPPK Guru 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang lulus PG
Yaitu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sebelumnya telah lulus PG pada seleksi PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Para guru lulusan PPG ini juga termasuk dalam kategori prioritas 1.
Hasil tes PPPK Guru tahun lalu (P1, P2, P3) yang diraih para guru lulusan PPG yang telah lolos PG waktu itu, akan menjadi acuan untuk pengangkatan mereka tanpa tes di 2022 ini.
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK Guru 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Para guru THK II hanya akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.