Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?

- 4 Oktober 2022, 06:16 WIB
Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?
Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022? /Tangkapan Layar

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata Pelontar

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Disebutkan, pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018 tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan atau tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Artikel ini dikutip dari Sewaktu.com (promedia) dalam judul Pengumuman Penting Bagi Seluruh Non ASN Sebelum 14 Oktober, Wajib Lakukan Ini***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah