Kemudian pada poin tiga disebutkan, "seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat mengkonfirmasi data pendataan tenaga non ASN paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui pengelola kepegawaian instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo".
Sebelumnya, BKN membuat rilis pendataan non ASN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada 30 Agustus 2022.
Dalam rilisnya, BKN mengatakan pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:
1. Tahap sebelum prafinalisasi
Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
2. Tahap prafinalisasi
Tahap prafinalisasi berlangsung 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.