1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah diverifikasi.
3. Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar.
4. Tunggu hingga berhasil login.
5. Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing grade PPPK 2021.
Baca Juga: Jadi Sorotan saat Kerusuhan Kanjuruhan, Ternyata Ini Kandungan Gas Air Mata
Adapun artinya adalah guru lulus PG merupakan prioritas satu (P1), jika sudah verval ijazah muncul lolos PPPK.
Setelah itu baru muncul tercatat lulus passing grade PPPK.
Sementara untuk Tercatat di Database berarti guru yang tidak lulus PG maupun belum pernah ikut tes termasuk prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3), sehingga muncul di info GTK tercatat dalam database.
Terpisah, dikutip dari sewaktu.com (Promedia) dalam judul Ada Perubahan Status Guru Lulus PG di Info GTK, Ini Kata Nunuk Suryani, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani mengatakan bahwa sampai saat ini penempatan guru lulus PG belum dipublikasikan, sehingga statusnya ditulis 'tercatat lulus passing grade PPPK'.