6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi.
Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.***
6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi.
Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.***
Editor: Harry Tri Atmojo