Khusus Untuk Guru Swasta di PPPK 2022, Simak di Sini Sebelum Mendaftar

- 3 Oktober 2022, 20:14 WIB
Link pendaftaran PPPK 2022
Link pendaftaran PPPK 2022 /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/

Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Khususnya untuk guru swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.

Menurut Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:

1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.

2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:

Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau

Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.

3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.

4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.

5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah