KABAR GEMBIRA! Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp3 Juta bagi Guru Madrasah Non-PNS

- 27 September 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi Guru madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag.
Ilustrasi Guru madrasah akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag. /Pixabay

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah