3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
5. Belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Prakerja, dan BPUM.
Selain yang memenuhi syarat, yang bisa cek rekening adalah yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU di situs kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bukan Hanya PPPK, Ada Rencana Penerimaan CPNS, Ini Formasinya
Berikut ini cara cek nama pekerja terdaftar jadi penerima BSU 2022 tahap 3 :
Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Klik MASUK untuk yang sudah punya akun. Jika belum punya akun, wajib daftar terlebih dahulu
3. Saat sudah selesai mendaftar, selanjutnya login ke akun yang sudah dibuat