Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG