PORTAL SULUT - Kabar gembira, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis seleksi PPPK untuk JF guru 2022.
Juknis seleksi PPPK guru tahun 2022 diatur dalam Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Selain jadwal tahapan Kemdikbud juga telah menyusun panitia seleksi PPPK untuk JF guru.
Panitia seleksi PPPK guru 2022 di Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Pengarah : Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);
Sekretaris : Kepala dinas yang menangani bidang pendidikan;
Anggota : berjumlah gasal/ganjil dan maksimal 7 (tujuh) orang.