Sesuai Juknis, Ini Prioritas I, II, dan III Seleksi PPPK Guru 2022

- 23 September 2022, 09:13 WIB
Juknis Seleksi PPPK 2022
Juknis Seleksi PPPK 2022 /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

Baca Juga: Buah Lezat Penjegal Kanker Serviks, Hancurkan Sel Abnormal dari Dalam

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

D. Persyaratan Pelamar

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah