Pemilu 2024 ASN Harus Netral, Ini Penjelasan Menteri Azwar Anas Saat Rilis SKB Netralitas

- 23 September 2022, 08:20 WIB
Pemilu 2024 ASN Harus Netral, Ini Penjelasan Menteri Azwar Anas Saat Rilis SKB Netralitas
Pemilu 2024 ASN Harus Netral, Ini Penjelasan Menteri Azwar Anas Saat Rilis SKB Netralitas /menpan.go.id

 

PORTAL SULUT - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat.

Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt.

Baca Juga: 24 Arti Bersin Menurut Jam Berdasarkan Islam dan Primbon Jawa

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya Pemilihan Umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x