Ternyata Ini Alasan Kamu tak Menerima BSU Pekerja Tahap 1, Cepat Lakukan Hal Ini Supaya Terima di Tahap 2

- 23 September 2022, 07:01 WIB
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 pada pekan ini.
Kemnaker mulai menyalurkan BSU tahap 2 pada pekan ini. /Tangkapan Layar Twitter @KemnakerRI

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini, red), setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: siapkerja.kemnaker.go.id! Cara Cek Penerima BSU Pekerja Tahap 2

Untuk melihat daftar penerima BSU tahap 2 bisa langsung di cek di siapkerja.kemnaker.go.id.

Atau untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:

  • HRD perusahaan

  • Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I bsu.kemnaker.go.id

Untuk mengecek daftar penerima BSU tahap 2 bisa langsung di cek melalui handphone (HP) dengan mengakses siapkerja.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Pastikan Tak Masuk dalam 3 Kriteria Pekerja Ini Agar BSU Tahap 2 Cair

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x