Hore! BSU Tahap 2 Karyawan Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Rp600 Ribu

- 22 September 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira bagi para pekerja dan karyawan, Bantuan Subsidi Upaha (BSU) tahap 2 sudah cair. Ini cara mengeceknya.
Ilustrasi. Kabar gembira bagi para pekerja dan karyawan, Bantuan Subsidi Upaha (BSU) tahap 2 sudah cair. Ini cara mengeceknya. /Instagram Kemnaker

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para pekerja dan karyawan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sudah cair.

Para pekerja dan karyawan mendapat BSU atau BLT BBM sebesar Rp600 ribu.

Silakan ikuti langkah-langkah cek nama penerima BSU tahap 2 pada artikel ini.

Baca Juga: Telah Dimulai! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022, Cek di Sini

Diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tahap 2 yang akan cair pekan ini di rekening pekerja dan karyawan sebesar Rp600 ribu.

Dana BSU tahap 2 hanya akan cair ke rekening karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 penerima.

Seperti pada tahap 1, Ida Fauziyah mengatakan akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Portalsulut.com melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.

Sebelum BSU tahap 2 Rp600 ribu masuk rekening penerima, ada syarat yang wajib penerima tahu berdasarkan aturan Kemnaker.

Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK

Cukup dicek melalui ATM atau rekening aktif yang tergabung dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Pekerja atau karyawan yang berhak menerima BSU tahap 2 ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia

2. Peserta penerima BSU aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

4. Penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.

5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Baca Juga: SELAMAT! 2 golongan Ini Jadi Prioritas Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Begini Cara Mengecek dan Mendaftar Via Hp

Berikut ini cara cek nama penerima BSU tahap 2 lewat Aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Buka aplikasi JMO

3.Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".

Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email).

7. Klik tombol "Lanjutkan"

8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Selain lewat JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan ikuti langkah-langkah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU tahap 2. ***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah