PORTAL SULUT - Telah diumumkan mengenai alur pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022.
Dikabarkan bila pendataan pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022 telah dimulai.
Diketahui bila, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Cara Alami Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi dalam Tubuh Tanpa Obat
Peraturan pemerintah ini berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Nah, adapun alur pendataan Tenaga Non ASN 2022 seperti yang dikutip dari Twitter@updatecpns_com pada Kamis, 22 September 2022, berikut ini:
1. INSTANSI
- Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan