- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
- Sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan Finalisasi
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN
2. Tenaga Non ASN
- Setelah Didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non ASN dapat membuat Akun Pendataan Non ASN
- Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan lengkapi Riwayat Pekerjaan Tenaga Non ASN masing-masing Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN
- Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi
Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun
Siapkan Dokumen Anda
3. Alur User THK II & Pegawai Non-ASN Buat Akun