Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK

- 22 September 2022, 12:23 WIB
Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK
Awas Jangan Berleha-leha! Meski Tanpa Tes, Honorer Ini Akan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Ikuti Seleksi PPPK /Pexels/Anna Shvets

 

PORTAL SULUT - Banyak yang mengatakan, ada beberapa tenaga honorer yang bisa akan langsung di angkat tanpa melakukan tes seleksi CAT.

Ada 2 jenis kategori pelamar, yaitu pelamar umum dan pelamar prioritas, hal ini sudah di jelaskan di Kemen PANRB No. 20 Tahun 2022 ini telah di jelaskan pada BAB II Kategori dan persyaratan pelamar pasal 4.

Dan siapa sajakah kategori pelamar prioritas? dijelaskan di PANBR No. 20 Tahun 2022, Pada BAB IO kategori dan persyaratan pelamar di pasal 5, Sudah di jelaskan lagi bahwa pelamar yang prioritas ini langsung bisa menggunakan nilai seleksi tahun 2021.

Baca Juga: SELAMAT! 2 golongan Ini Jadi Prioritas Penerima BLT BBM Rp600 Ribu, Begini Cara Mengecek dan Mendaftar Via Hp

Tetapi juga disini harus diperhatikan baik-baik, meskipun pelamar prioritas sudah dinyatakan tidak perlu mengikuti tes CAT.

Sebab Sudah di cantumkan di dalam pasal 7 dan juga 8, tidak hanya untuk si pelamar umum tetapi juga pelamar prioritas harus memenuhi persyaratan di pasal 7 dan juga 8 ini.

Ada 1 yang harus perlu di perjelas lagi dengan baik, dan itu sudah di jelaskan pada pasal 7.

Pertama kita bahas dulu yang terkait dengan pasal 7, di sini pasal 7 menyebutkan bahwa pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

Baik pelamar umum maupun prioritas harus memenuhi persyaratan di pasal 7 dan 8 ini.

Berikut ini isi dari pasal 7, pelamar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Wajib warga negara Indonesia

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Jadi kalau sudah pernah dipidana 2 tahun atau lebih, itu tidak bisa mendaftar.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Asam Lambung Akut Tak Berkutik Pada Minuman Herbal Ini Kata dr. Zaidul Akbar

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Pada poin ini harus hati-hati, di kategori pendaftar prioritas ada prioritas I, II dan III, meskipun tadi sudah ada penjelasan bahwa hanya perlu melalui proses seleksi administrasi, di sini jangan sampai gugur jadi persiapkan persyaratan di atas jangan sampai hilang.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Surat keterang berkelakuan baik.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian selanjutnya mari disimak isi dari pasal 8 berikut ini.

(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Beberapa hal ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai lengah sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT, lantas berleha-leha maka bisa saja nanti tersandung.

Kemudian selanjutnya mari simak bersama isi dari pasal 22:

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 dan pasal 8, dapat melakukan pelamaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 16 huruf c pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.

Jadi di sini jangan sampai salah karena bisa menyebabkan kalian gugur meskipun sudah dinyatakan tidak perlu tes CAT.

(2) Pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tadi, hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diketahui melamar:

Baca Juga: Siap-Siap Kena Kanker Jika Masih Terus Konsumsi Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

a. Lebih dari 1 instansi daerah dan 1 jabatan atau jenis jalur kebutuhan PPPK, atau

b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Dan itulah pelamar yang bisa gugur jika tidak memperhatikan beberapa hal yang dikutip dari kanal YouTube ALMAHYA pada tanggal 10 September 2022.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah