Sayangnya, ada beberapa pekerja yang tidak bisa mencairkan BSU 2022 tahap 2 ini karena ada 3 faktor penghalang.
Agar buruh bisa mencairkan BSU 2022 tahap 2 ini, pastikanlah 3 faktor ini sudah dipenuhi semua:
Pertama, pastikan Anda tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker. Yakni dengan mengunduh aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Kedua, pastikan kalau Anda masih terdaftar sebagai pengguna BPJS setidaknya sampai bulan Juli 2022.
Terakhir, apabila syarat-syarat tadi sudah terpenuhi tapi belum juga terdaftar sebagai penerima BSU 2022 tahap 2, maka konsultasilah dengan HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing.
Demikianlah penjelasan lengkap sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Kemnaker mengenai 3 faktor BSU tahap 2 belum bisa diterima para buruh dan pekerja.
Semoga bermanfaat.***