Nah, berikut ini ada daftar gaji yang akan diterima PPPK 2022 berdasarkan golongan dan masa kerjanya, seperti yang dikutip dari Instagram @cpnsindonesia, pada Rabu, 21 September 2022.
- Golongan 1, Masa Kerja 0 - 26 tahun: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan 2, 3, 4, Masa Kerja 3 - 27 tahun: Rp1.960.200-Rp2.843.900, Rp2.043.200-Rp2.964.200, Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan 5, Masa Kerja 0 - 33tahun: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan 6, 7, 8, Masa Kerja 3 - 33 tahun: Rp2.539.700-Rp4.043.800, Rp2.647.200-Rp4.214.900, Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, Masa Kerja 0 - 32 tahun: Rp2.966.500-Rp4.872.000, Rp3.091.900-Rp5.078.000, Rp3.222.700-Rp5.292.800, Rp3.359.000-Rp5.516.800, Rp3.501.100-Rp5.750.100, Rp3.649.200-Rp5.993.300, Rp3.803.500-Rp6.246.900, Rp3.964.500-Rp6.511.100, Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa Ini Arti Hewan Masuk Rumah, Jangan Diabaikan!
Sebelumnya, kabar seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka, lebih tepatnya pada akhir September.
Hal ini disampaikan langsung oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama komite I DPR RI, yang mengatakan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September ini.***