Cek Disini Berapa Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022

- 20 September 2022, 22:12 WIB
ILUSTRASI : Pemerintah resmi akan membuka seleksi PPPK guru dan non-guru di tahun 2022 ini.
ILUSTRASI : Pemerintah resmi akan membuka seleksi PPPK guru dan non-guru di tahun 2022 ini. /Kominfo.go.id

 

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi akan membuka seleksi PPPK guru dan non-guru di tahun 2022 ini.

Dilansir dari laman Instagram Indonesia Baik, Berikut nilai ambang batas untuk seleksi penerimaan calon PPPK guru dan non-guru tahun 2022.

Pemerintah memfokuskan pada pengadaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2022.

Baca Juga: Segera Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek BSU 2022 Tahap 2, Loginlah ke Tautan bsu.kemnaker.go.id Ini

Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk pelayanan dasar, yaitu pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PANRB berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan guru.

Dan juga tenaga kesehatan secara nasional karena berkatian dengan pembangunan SDM atau sumber daya manusia.

Lalu berapa nilai ambang batas untuk PPPK guru dan non-guru di tahun 2022 ini? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah