PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan ini akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.
Cek nama penerima BSU tahap 2 serta syarat penerima pada artikel ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima
Meski telah menerima data penerima BSU tahap 2,masih akan tetap melakukan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tepat sasaran.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Portalsulut.com melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.
Adapun syarat penerima BSU tahap 2 yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Baca Juga: Ini Syarat Utama Mendapat BSU 2022 Tahap 2, Pastikan Kamu Menerima, Cek di Kemnaker.go.id
Lantas bagaimana cara cek nama penerima BSU tahap 2?
Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Buka aplikasi JMO
3.Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.
4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.
5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi
6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pekerja atau Buruh yang TIDAK Dapat BSU Tahap Dua Sebesar 600 Ribu, Cek Disini!
7. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)
8. Klik tombol "Lanjutkan".
9. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).
Selain lewat JMO, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan ikuti langkah-langkah ini:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Cek Notifikasi
Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai calon, penetapan dan penyaluran.***