Sepakat Honorer Bekerja 5 Tahun Diangkat PPPK 2024, Ini Cara Cek Masa Kerja Tenaga Honorer

- 27 Mei 2024, 06:53 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Honorer Bekerja 5 Tahun Diangkat PPPK, Ini Cara Cek Masa Kerja Tenaga Honorer
Pemerintah dan DPR Sepakat Honorer Bekerja 5 Tahun Diangkat PPPK, Ini Cara Cek Masa Kerja Tenaga Honorer /Antara/Destyan Sujarwoko/


PORTAL SULUT - Selain masuk database BKN, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat jadi ASN PPPK 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang menjelaskan soal hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah soal komitmen memikirkan nasib tenaga honorer.

"Hak Tenaga Honorer untuk segera diangkat menjadi P3K. Ini Komitmen yang wajib direalisier dengan Konsisten dan Konsekuen," tulis Junimart Girsang dalam akun instagramnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Mei Info GTK Masih Kode 02? Cepat Lakukan Ini Agar TPG 2024 Segera Cair

Dijelaskan politisi PDIP ini, sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK.

Tapi para honorer yang diangkat ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.

Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.

Lantas bagaimana cara cek masa kerja tenaga honorer?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah