Alex Denni menjelaskan pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini ada 3 kategori pelamar yang menjadi prioritas.
1. Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
(Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021).
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN Telah Dibuka, Cek Selengkapnya Disini Berkas Apa Saja yang Disiapkan
2. Pelamar prioritas II yaitu THK-II, adalah peserta yang belum ikut seleksi PPPK guru 2021.
3. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Perlu diketahui seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK guru tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.