Kabar Gembira! 3 Kategori Ini Jadi Prioritas dalam Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022

- 19 September 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi. Ada 3 kategori yang akan menjadi pelamar proritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022.
Ilustrasi. Ada 3 kategori yang akan menjadi pelamar proritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022. /Pixabay/geralt

 

PORTAL SULUT- Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di tahun 2022 pada akhir September 2022.

Ada 3 kategori yang akan menjadi pelamar proritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022.

KemenPAN RB telah menetapkan jumlah formasi PPPK tahun 2022 sebanyak 530.028 yang meliputi tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Khusus PPPK guru mendapapat kuota 39.716.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN Telah Dibuka, Cek Selengkapnya Disini Berkas Apa Saja yang Disiapkan

Pengadaan PPPK guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Nrgara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Asis mengatakan prioritas pemerintah dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tanaga Kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga Kesehatan yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan SDM sesuai prioritas Presiden Jokowi” kata Abdullah Azwar Asis dikutip dari Instagram pejuang_pendidik pada Senin, 19 September 2022.

KemenPAN RB telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan fungsional guru pada instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip potalsulut.com dari website Menpan.go.id pada Kamis, 9 Juni 2022.

Pengadaan PPPK guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pada pengadaan PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Penerimaan ASN PPPK 2022, Honorer Ini Tak Perlu Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Alex Denni menjelaskan pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini ada 3 kategori pelamar yang menjadi prioritas.

1. Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

(Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021).

2. Pelamar prioritas II yaitu THK-II, adalah peserta yang belum ikut seleksi PPPK guru 2021.

3. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Perlu diketahui seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK guru tahun 2021.

Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Baca Juga: Sudah Resmi! Pemerintah Buka Lowongan Sebanyak 530.028 pada Seleksi CASN Tahun 2022 Ini, Cek Sekarang!

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selain mejadi pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022, peserta tidak perlu membuat akun SSCASN.

Dalam PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, seleksi prioritas I dan II mengunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.

1. Prioritas 1

- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu Upload/update data
- Tak Perlu memilih Formasi

2. Telah Memiliki Akun

- Tak Perlu buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi

3. Belum Memiliki Akun

- Wajib buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi.

Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan.***

Editor: Adisumirta

Sumber: menpan.go.id Instagram pejuang_pendidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah