Perlu diketahui seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK guru tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF guru Tahun 2022.
Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.
Selain mejadi pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2022, peserta tidak perlu membuat akun SSCASN.
Dalam PermenPAN RB nomor 20 tahun 2022, seleksi prioritas I dan II mengunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.
1. Prioritas 1