1. Registrasi akun untuk bisa melakukan pendaftaran.
Bisa dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu di SSCASN.BKN.go.id, untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
2. Akun yang telah dibuat nantinya digunakan untuk login.
Silahkan mengakses formulir pendaftaran PPPK online di situs resminya ssp3k.bkn.go.id. Isi semua data pendaftaran dengan informasi sesungguhnya hingga selesai.
Tidak hanya mengisi data melainkan ada beberapa dokumen yang perlu diunggah sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022.
Dikatakan selesai apabila sudah bisa mencetak kartu pendaftaran PPPK 2022.
3. Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia
Baca Juga: PPPK 2022: Pelamar Prioritas II dan III Harus Tahu Mekanisme Ini
Kita tinggal menunggu hasil audit keluar dan hasil seleksi administrasi diumumkan. Hanya peserta PPPK 2022 yang lulus yang dapat mengikuti ujian seleksi PPPK 20222 di kemudian hari.
Jika Anda ingin mendaftar melalui CPNS dan PPPK 2022, khususnya PPPK 2022 untuk guru dan non-guru, berikut hal penting yang harus Anda persiapkan.