Gunawan mengungkapkan akibat tindakan empat tersangka itu, negara dirugikan hingga ratusan jura rupiah dan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan.
"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Buruan Daftar PPPK di Instansi Ini, Tersedia 15 Formasi
Adapun penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan empat tersangka.
Penyidik akan terus meemeriksa lebih lanjut untuk mengetahui peranan masing-masing dari keempat tersangka tersebut.
Para pelaku maling uang rakyat itu kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dana Rp1,4 Miliar Santri Penghafal Al Quran Dikorupsi Empat Pejabat Pemkab Indramayu, Negara Rugi Ratusan Juta".***