Empat Pejabat di Kabupaten Indramayu Terindikasi Kemplang Duit Santri Penghafal Alquran

- 17 September 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat pejabat di kabupaten itu sebagai tersangka korupsi dana untuk santri penghafal Alquran.
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat pejabat di kabupaten itu sebagai tersangka korupsi dana untuk santri penghafal Alquran. /Foto: Pixabay/Stevepb/

PORTAL SULUT - Kejaksaan Negeri Indramayu tetapkan empat pejabat di kabupaten itu sebagai tersangka korupsi dana untuk santri penghafal Alquran.

Empat orang pejabat pemerintah Kabupaten Indramayu terindikasi mencuri uang rakyat untuk Rumah Tahfidz sebanyak Rp1,449 miliar tahun anggaran 2020.

Mereka diduga terlibat tindak pidana maing uang rakyat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus.

Baca Juga: Apa Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022? Persiapkan Dokumen Ini

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N dan EN.

"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Gunawan aat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.

Dari keempat tersangka, dua orang di antaranya, yakni A dan TH adalah mantan pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu.

Sedangkan satu tersangka lainnya, N berasal dari unsur pejabat pengadaan, dan satu tersangka lagi, EN berasal dari unsur pelaksana kegiatan.

Anggaran Rp 1,449 miliar tersebut merupakan program pendidikan Rumah Tahfidz.

Kegiatan itu dicanangkan pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x