Bagaimana Daftar Jadi Penerima BSU 2022 Tahap 2? Ini Kata Kemnaker

- 16 September 2022, 20:18 WIB
Bagaimana Daftar Jadi Peserta BSU 2022 Tahap 2? Ini Kata Kemnaker
Bagaimana Daftar Jadi Peserta BSU 2022 Tahap 2? Ini Kata Kemnaker /tangkap layar/kemnaker

PORTAL SULUT - Pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Tiap pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu. Namun ada syarat bagi pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh. Nantinya, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap bagi pekerja.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Sangat Mudah, Begini Tahapannya!

Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pengecekan status penyaluran BSU 2022 dapat dilihat melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Langkah-langkahnya yaitu:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

3. Jika sudah memiliki akun, log in menggunakan akun yang dimiliki

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi

Apabila dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening, Anda akan menerima notifikasi sebagai berikut:
"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah