Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK 2022, Apa Saja Yang Diprioritaskan, Simak Informasinya Berikut

- 15 September 2022, 07:47 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kemenpan RB akan membuka rekrutmen PPPK 2022.

Dalam rekrutmen PPPK ini pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia lewat PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Berikut Ini Formasi PPPK 2022, Guru dan Kesehatan jadi Prioritas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan.

Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di seluruh tanah air.

Menteri Anas menjelaskan arah dari kebijakan ini fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan sesuai dengan prioritas Presiden RI.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelasnya

Pada 2022 ini, pengadaan guru PPPK akan memprioritaskan tiga kategori pelamar, menurut Alex Denni mengatakan, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia PANRB.

Menurut Alex menjelaskan, dalam prioritas I ini untuk mereka yang lulus nilai ambang batas atau yang telah passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelasnya.

Pelamar Prioritas I adalah mantan Kehormatan Kelas II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dan guru swasta yang telah memenuhi ambang batas JF Guru Tahun PPPK di masing-masing kategori tersebut 2021 dipilih, tetapi tidak belum terbentuk.

Pemohon Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan yang terdaftar di data pendidikan dasar masuk dalam kategori pendaftar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Baca Juga: Perekrutan PPPK Tahun 2022 Dibuka, Ini Cara Bikin Akun SSCASN

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Artikel ini dilansir dari website https://menpan.go.id/ pada 14 September 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah