"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Munir, sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Suharto.
Tiga orang yang pernah duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas.
Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara.
Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014.
Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut.
Tak lupa AM Hendropriyono menyatakan sebagai BIN, dan Megawati Ketua sebagai Presiden. Jadi tidak mungkin seorang deputi bisa bertindak sendiri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, salah satu kasus pembunuhan HAM Munir.
Baca Juga: Alhamdulillah BSU 2022 Telah Cair, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk
Janji Jokowi untuk mengakhiri kematian Munir kembali ditagih.
Karena sejak kontrak dibuat, kasus Munir masih dalam penanganan.