Alhamdulillah BSU 2022 Telah Cair, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk

- 9 September 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara/Yudhi Mahatma

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akhirnya dicairkan Jumat 9 September 2022, hari ini.

Setiap pekerja akan mendapatkan Rp60 ribu.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sambut Hari Literasi Nasional Tahun 2022 dengan Pasang Twibbon di Medsos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Profil Azwar Anas Calon MenPAN-RB yang akan Dilantik Siang Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x