2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis.
Baca Juga: Pemerintah Umuman Kenaikan BBM, Simak Daftar Harga BBM Terbaru
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.