3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi dan ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen