Polri Akan Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

- 1 September 2022, 18:08 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist). /

PORTAL SULUT - Rencananya Kamis 1 September hari ini, pihak Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka lasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Portalsulut.com melalui PMJ News.

Baca Juga: 6 Perwira Polisi Divisi Propam Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Lanjut Dedi Prasetyo, pihak penyidik akan mengupayakan memenuhi semua petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

Selain itu, ia berharap adanya komunikasi intens antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar berkas perkara segera di P-21.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah