6 Perwira Polisi Divisi Propam Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 1 September 2022, 17:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: PMJ News/Fajar)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: PMJ News/Fajar) /

PORTAL SULUT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)Bareskrim Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam perwira polisi tersebut dari divisi Propam, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena peran obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Warta Kota Production pada 1 September 2022

Baca Juga: Intip Harga Baru Pertalite dan Pertamax yang Mulai Berlaku 1 September 2022 di Seluruh Indonesia

"Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Berikut daftar enam anggota Polri tersebut:

1. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah