PORTAL SULUT - Berikut penjelasan Buya Yabya terkait masalah menikah tanpa mengantongi restu dari orang tua.
Pada dasarnya ketika kedua pasangan melangsungkam menikah maka keduamya harus mendapat restu dari orang tua.
Lantas apakah sah menikah tanpa adanya restu dari orang tua?
Baca Juga: Merasa Takut dan Malas? Aa Gym ungkap Doa Berlindung dari Kedua Sifat Tersebut
Menggapi hal tersebut begini penjelasan Buya Yahya.
Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTibe Al-Bahjah TV Kamis, 1 September 2022 berikut ini ulasan lengakpanya.
Dalam syariat islam, menikah adalah ibadah terpanjang selama hidup.
Meski demikian, di Indonesia sendiri menikah ada dua.
Pertama, menikah siri yaitu pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam.