Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Menahan Tangis Bisa Sebabkan Kanker Kata dr. Aisyah Dahlan
Alur pendataan tenaga non-ASN:
- Pemetaan kebutuhan
- Penyusunan kebijakan
- Penataan dengan pengawasan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data tenaga non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Baca Juga: Asma dan Diabetes Sembuh Permanen, 1 Bunga Ini Solusi Dari dr. Zaidul Akbar
Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan non-ASN 2022 pada tautan berikut.
https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
Itulah tujuan dan alur pendataan pegawai non-ASN yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah dalam menata serta memvalidasi tenaga non-ASN lingkup pemerintahan.***