PORTAL SULUT - Pemerintah Republik Indonesia melalui KEMENPAN RB tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Pendataan ini nantinya akan menjadi sebuah landasan dalam menyiapkan roadmap dalam menata tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Dalam proses pendataan tenaga non-ASN ini akan berlangsung hingga 30 September 2022.
Baca Juga: MUSTAJAB! Baca 2 Kata Ini dalam Sujud Terakhir, Rezeki Dijamin Lancar dan Hajat Terkabul
Lantas apa tujuan pendataan tenaga non-ASN yang tengah dilakukan pemerintah?
Dilansir dari akun Instagram KEMENPAN RB @kemenpanrb, tujuan pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN sebagai berikut.
Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensi.
Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.