Pendataan Non-ASN Bukan Untuk Mengangkat Menjadi ASN Tanpa Tes, Berikut Alur serta Tujuannya

- 1 September 2022, 12:13 WIB
Pendataan Non-ASN Bukan Untuk Mengangkat Menjadi ASN Tanpa Tes, Berikut Alur serta Tujuannya
Pendataan Non-ASN Bukan Untuk Mengangkat Menjadi ASN Tanpa Tes, Berikut Alur serta Tujuannya /

PORTAL SULUT - Pemerintah Republik Indonesia melalui KEMENPAN RB tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.

Pendataan ini nantinya akan menjadi sebuah landasan dalam menyiapkan roadmap dalam menata tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Dalam proses pendataan tenaga non-ASN ini akan berlangsung hingga 30 September 2022.

Baca Juga: MUSTAJAB! Baca 2 Kata Ini dalam Sujud Terakhir, Rezeki Dijamin Lancar dan Hajat Terkabul

Lantas apa tujuan pendataan tenaga non-ASN yang tengah dilakukan pemerintah?

Dilansir dari akun Instagram KEMENPAN RB @kemenpanrb, tujuan pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN sebagai berikut.

Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensi.

Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Menahan Tangis Bisa Sebabkan Kanker Kata dr. Aisyah Dahlan

Alur pendataan tenaga non-ASN:

  1. Pemetaan kebutuhan
  2. Penyusunan kebijakan
  3. Penataan dengan pengawasan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data tenaga non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Baca Juga: Asma dan Diabetes Sembuh Permanen, 1 Bunga Ini Solusi Dari dr. Zaidul Akbar

Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan non-ASN 2022 pada tautan berikut.

https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

Itulah tujuan dan alur pendataan pegawai non-ASN yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah dalam menata serta memvalidasi tenaga non-ASN lingkup pemerintahan.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah