Disebutkan, pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan non-ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/.
Masing-masing tenaga non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran yang bertujuan untuk, mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN; Melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin; juga, melengkapi riwayat masa kerja.
Baca Juga: Jus Buah Ini Ampuh Normalkan Gula Darah yang Tinggi, Rutinkan Konsumsi Kata dr. Zaidul Akbar
Dijelaskan juga untuk tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporlan pada admin instansi pendaftaran non-ASN untuk didaftarkan.
Adapaun pada slide kelima, disebutkan untuk mengetahui semua informasi terkait pendataan non-ASN 2022, dapat mengakses tautan https//pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada aplikasi non-ASN.
Perlu diketahui, proses pendataan non-ASN ini akan berlangsung hingga 30 September 2022.
Informasi lebih lengkap dapat mengakses tautan resmi di KLIK DI SINI.***