PORTAL SULUT — Pendataan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer mulai dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Para non-ASN atau honorer penting untuk mengetahui informasi tentang pendataan ini.
Melansir dari akun instagram resmi milik @kemenpanrb pada Kamis 1 September 2022, KemenPAN-RB menjelaskan maksud dari pendataan non-ASN atau honorer.
Baca Juga: Sakit Jantung Atas Izin Allah Akan Sembuh, Syekh Ali Jaber: Baca 1, 3, 5, atau 7 Kali di Minuman
Dalam akun instagram tersebut, KemenPAN-RB mengunggah lima slide poin informasi yang menjelaskan tentang tujuan, alur, sampai aplikasi tautan resmi pendataan Non-ASN.
Pada slide pertama ditegaskan, pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa adanya tes.
Ada tiga poin yang menjadi tujuan dari pendataan non-ASN ini.
Tiga poin tujuan pendataan non-ASN ini dijelaskan pada slide informasi kedua unggahan.
Berikut 3 poin tersebut: