- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawan non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
- Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
- Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Kanker Ganas Keok dengan Makanan Ini, Rutinkan Selama 3 Bulan Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Cara Pakai Mukena ini Membuat Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya, Wanita Wajib Tahu!
Adapun pada slide ketiga unggahan, KemenPAN-RB menerangkan tentang tiga poin alur pendataan tenaga non-ASN.
Disebutkan, dalam poin pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.
Pada poin kedua dijelaskan tentang penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Sedangkan di poin tiga ditegaskan, bagi PPK yang tidak menyampaikan data non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki non-ASN.
Dalam slide keempat unggahan informasi, KemenPAN-RB menjelaskan tentang langkah-langkah pendaftaran pendataan non-ASN bagi pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi.