Ternyata Formasi Ini Paling Banyak di PPPK 2022, Ini Jadwal, Peserta dan Syarat PPPK 2022

- 31 Agustus 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan melakukan perekrutan CASN tahun 2022 ini. Tahun 2022 ini pemerintah fokus pada jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas kapan pelaksanaannya, siapa pesertanya? serta berapa formasinya? cek di artikel ini.

Pemerintah saat ini telah selesai menyusun naskah soal untuk tes PPPK 2022.

Baca Juga: Jadwal, Peserta, Formasi dan Syarat Penerimaan PPPK 2022

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 telah menerima Naskah Soal Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara PPPK.

Naskah soal yang telah diserahkan akan digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK 2022. Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan calon pelamar. Naskah soal diserahkan dalam bentuk dokumen digital terenkripsi untuk mencegah kebocoran data. Hal ini juga demi menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Berbeda dengan pelaksanaan tes PPPK tahun sebelumnya, untuk PPPK 2022 ini dibagi dalam 4 prioritas.

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022.

Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK.

Sementara untuk PPPK Non guru yakni tenaga kesehatan, mengacu pada laman Sehat Negeriku Kemkes, SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang diprioritaskan, yakni:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020;

2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Kuat Ma'ruf dan Apa Perannya dalam Kasus Brigadir J?

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;

7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

Lantas kapan rekrutmen PPPK 2022 dimulai?

Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja membeberkan terkait jadwal pendaftaran seleksi seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Menurut Aba, Kemenpan RB telah memulai rangkaian kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah mulai pada minggu ke-3 Juni 2022 lalu dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional tahun 2022.

Selanjutnya, pada Minggu ke-3 Juni 2022 sampai Minggu ke-2 Juli 2022 telah dilakukan coaching clinic usulan kebutuhan guru tahun 2022 di instansi daerah.

Pada Minggu ke-4 Juni 2022 sampai Minggu ke-3 Juli 2022 lalu Kemenpan RB sudah memberi ruang pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022 melalui aplikasi E-Formasi untuk instansi daerah.

Sekadar diketahui, saat ini Kemenpan RB sedang melakukan rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022.

Di mana pada mknggu pertama September nanti akan dibuat Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah

Baru pada Minggu ketiga hingga keempat September 2022 akan mulai pembukaan pendaftaran seleksi CASN.

- Pembukaan Pendaftaran seleksi CASN : Minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.

Berikut syarat umum bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

- Warga negara Indonesia.

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Alihkan Dana Subsidi BBM Rp24,17 Triliun Untuk 3 Jenis Bantuan Sosial

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

- Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x